Prosedur Visa

Setelah melalui prosedur pernikahan di kedua pemerintahan, kami harus mengurus visa. Saat itu, saya memiliki visa tinggal jangka pendek 3 bulan dan saya harus menggantinya menjadi visa pasangan (tinggal jangka panjang). Untuk itu, saya harus mendapatkan Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility atau CoE) terlebih dahulu. Sertifikat ini dibutuhkan untuk prosedur semua jenis visa tinggal jangka panjang . Saking pentingnya, sertifikat ini bisa dikatakan sebagai pintu masuknya Jepang.

Untuk prosesi pernikahan seperti di Pernikahan Internasional Jepang – Indonesia Part 2 (Prosedur Pernikahan) saja sudah memakan waktu 1 bulan, tambah lagi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan CoE adalah 1 s/d 3 bulan. Kalau saya tidak bisa mendapatkannya dalam kurung waktu 2 bulan, maka saya harus kembali ke Indonesia sehingga membuat saya sangat gugup dan khawatir saat menanti sertifikat itu ada ditangan. Alhamdulillah Allah membukakan jalan, saya mendapatkan Coe dalam kurun 1 bulan setelah aplikasi!

Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility)
Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility)

Keesokan harinya, saya segera mendatangi imigrasi untuk mengurus visa pasangan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan asli CoE. Prosedurnya memakan waktu 2 sampai 1 bulan, sedangkan saat itu sudah memasuki bulan ketiga saya di Jepang, waktu berakhir visa benar-benar di depan mata. Kalau saya tidak mendapatkannya kurang dari 3 minggu, maka saya harus keluar Jepang. Namun kembali Allah membukakan jalan, saya mendapatkan visa (kartu tinggal) tepat 2 minggu setelah aplikasi! Semuanya selesai dengan waktu tersingkat, Alhamdulillah!

Visa pasangan (kartu tinggal)
Visa pasangan (kartu tinggal)

Dokumen yang dibutuhkan untuk visa pasangan

Dokumen yang dibutuhkan (dalam Bahasa Jepang).
Tersedia juga dalam versi Bahasa Inggris, namun versi Bahasa Jepang lebih akurat sehingga saya merekomendasikan untuk melakukan pengecekan menyeluruh melalui panduan versi Bahasa Jepang. Apabila ada satu saja dokumen yang tidak sempurna, maka harus melakukan aplikasi ulang yang akan memakan waktu.

Tips

Dari link di atas, dapat dilihat bahwa dibutuhkan beberapa dokumen resmi seperti kartu keluarga pasangan (Jepang) yang mencantumkan nama aplikan (warganegara asing), dokumen pajak tempat tinggal, juminhyo (surat keterangan tempat tinggal), registrasi pernikahan dari kedutaan dsb. Namun selain itu juga harus menyediakan dokumen yang membuktikan hubungan Anda. Untuk itu saya merekomendasikan untuk menyediakan foto berdua (lebih baik apabila dapat mencantumkan tanggal dan tempat diambilnya foto tersebut) dan bukti komunikasi (email, chat dll) antara Anda berdua dalam lingkup yang dapat diekspos, yang mencerminkan hubungan Anda sebanyak mungkin.

Kewarganegaraan setelah pernikahan internasional

Meskipun menikah dengan warganegara Jepang, bukan berarti saya otomatis menjadi warganegara Jepang. Saya dapat tetap menjadi warganegara Indoneia dan tinggal di Jepang sepanjang saya memiliki visa yang sesuai. Tentu memungkinkan untuk mengganti warganegara menjadi warganegara Jepang apabila memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu.

Prosedur pernikahan internasional dan visa selesai. Namun, Jepang dan Indonesia yang memiliki budaya yang bertolakbelakan, suami yang saat itu masih baby muslim, banyak hal yang berbeda dibandingkan dengan pernikahan pada umumnya. Ditambah lagi, keterkejutan akan pernikahan budaya Indonesia yang akan dibagikan di artikel berikutnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.